Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang organ audit bidang non-akademik pada badan hukum pendidikan adalah: a. MENETAPKAN kebijakan audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan dalam bidang non- akademik, b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan, c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan, dan d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik pada organ representasi pemangku kepentingan dan/atau organ pengelola pendidikan atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal.
Koreksi Anda