Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang organ representasi pendidik pada badan hukum pendidikan adalah: a. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan akademik organ pengelola pendidikan; b. MENETAPKAN dan mengawasi penerapan norma dan ketentuan akademik; c. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; d. mengawasi kebijakan kurikulum dan proses pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur keberhasilan pencapaian target pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan dalam rencana strategis badan hukum pendidikan, serta dapat menyarankan perbaikan kepada organ pengelola pendidikan; e. MENETAPKAN dan mengawasi pelaksanaan kode etik sivitas akademika; f. mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan; g. MEMUTUSKAN . . . g. MEMUTUSKAN pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; h. mengawasi pelaksanaan kebijakan tata tertib akademik; i. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan; j. memberikan pertimbangan kepada organ pengelola pendidikan dalam pengusulan profesor; k. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika perguruan tinggi kepada organ pengelola pendidikan; l. memberi pertimbangan kepada organ representasi pemangku kepentingan tentang rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disusun oleh organ pengelola pendidikan; dan m. memberi pertimbangan kepada organ representasi pemangku kepentingan tentang kinerja bidang akademik organ pengelola pendidikan.
Koreksi Anda