Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang organ representasi pemangku kepentingan pada badan hukum pendidikan adalah: a. menyusun . . . a. menyusun dan MENETAPKAN perubahan anggaran dasar dan MENETAPKAN anggaran rumah tangga beserta perubahannya; b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan umum; c. MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan anggaran tahunan; d. mengesahkan pimpinan dan keanggotaan organ representasi pendidik; e. mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota organ audit bidang non-akademik; f. mengangkat dan memberhentikan pemimpin organ pengelola pendidikan; g. melakukan pengawasan umum atas pengelolaan badan hukum pendidikan; h. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja badan hukum pendidikan; i. melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban tahunan pemimpin organ pengelola pendidikan, organ audit bidang non-akademik, dan organ representasi pendidik; j. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. menyelesaikan persoalan badan hukum pendidikan, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ badan hukum pendidikan lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda