Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas: a. organ representasi pemangku kepentingan; dan b. organ pengelola pendidikan. (2) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas: a. organ representasi pemangku kepentingan; b. organ representasi pendidik; c. organ audit bidang non-akademik; dan d. organ pengelola pendidikan; (3) Organ representasi pemangku kepentingan badan hukum pendidikan menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum. (4) Organ representasi pendidik menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik. (5) Organ audit bidang non-akademik menjalankan fungsi audit non-akademik. (6) Organ pengelola pendidikan menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan. Pasal 16 . . .
Koreksi Anda