Koreksi Pasal 15
UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
a. organ representasi pemangku kepentingan; dan
b. organ pengelola pendidikan.
(2) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas:
a. organ representasi pemangku kepentingan;
b. organ representasi pendidik;
c. organ audit bidang non-akademik; dan
d. organ pengelola pendidikan;
(3) Organ representasi pemangku kepentingan badan hukum pendidikan menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum.
(4) Organ representasi pendidik menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik.
(5) Organ audit bidang non-akademik menjalankan fungsi audit non-akademik.
(6) Organ pengelola pendidikan menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan.
Pasal 16 . . .
Koreksi Anda
