Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BHPP didirikan oleh Pemerintah dengan PERATURAN PEMERINTAH atas usul Menteri. (2) BHPPD didirikan oleh pemerintah daerah dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota. (3) BHPM didirikan oleh masyarakat dengan akta notaris yang disahkan oleh Menteri.
Koreksi Anda