Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk badan hukum pendidikan satuan pendidikan terdiri atas BHPP, BHPPD, dan BHPM. (2) BHPP, BHPPD, dan BHPM hanya mengelola 1 (satu) satuan pendidikan formal.
Koreksi Anda