Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
UU Nomor 9 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik.
Koreksi Anda
Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran