Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 9 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN BAHAN KIMIA DAN LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA SEBAGAI SENJATA KIMIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah INDONESIA menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Tim Inspeksi Internasional dalam melakukan verifikasi. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Inspeksi Internasional wajib didampingi oleh Tim Inspeksi Nasional yang ditunjuk oleh Otoritas Nasional.
Koreksi Anda