Koreksi Pasal 20
UU Nomor 9 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN BAHAN KIMIA DAN LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA SEBAGAI SENJATA KIMIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah INDONESIA dapat mengadakan kerja sama dengan negara pihak dan organisasi internasional dalam rangka melaksanakan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Koordinasi dalam penyelenggaraan kerja sama internasional dilakukan oleh Otoritas Nasional.
Pasal 21…
Koreksi Anda
