Koreksi Pasal 17
UU Nomor 9 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN BAHAN KIMIA DAN LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA SEBAGAI SENJATA KIMIA
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Nasional diketuai oleh Menteri dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Keanggotaan Otoritas Nasional terdiri atas perwakilan instansi pemerintah terkait.
(3) Susunan keanggotaan Otoritas Nasional ditetapkan melalui Keputusan PRESIDEN.
(4) Untuk mendukung pelaksanaan operasional Otoritas Nasional, dibentuk Sekretariat Otoritas Nasional.
(5) Sekretariat Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
