Koreksi Pasal 16
UU Nomor 9 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN BAHAN KIMIA DAN LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA SEBAGAI SENJATA KIMIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewakili negara Republik INDONESIA sebagai salah satu negara pihak dalam memenuhi hak dan kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, dibentuk Otoritas Nasional.
(2) Otoritas Nasional bertugas sebagai koordinator dan penghubung pemerintah INDONESIA dengan organisasi internasional dan/atau negara pihak.
(3) Otoritas Nasional berwenang MENETAPKAN kebijakan nasional untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 17 …
Koreksi Anda
