Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 9 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN BAHAN KIMIA DAN LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA SEBAGAI SENJATA KIMIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewakili negara Republik INDONESIA sebagai salah satu negara pihak dalam memenuhi hak dan kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, dibentuk Otoritas Nasional. (2) Otoritas Nasional bertugas sebagai koordinator dan penghubung pemerintah INDONESIA dengan organisasi internasional dan/atau negara pihak. (3) Otoritas Nasional berwenang MENETAPKAN kebijakan nasional untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG ini. Pasal 17 …
Koreksi Anda