Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 9 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN BAHAN KIMIA DAN LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA SEBAGAI SENJATA KIMIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan kimia daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Bahan Kimia Daftar 1; b. Bahan Kimia Daftar 2; dan c. Bahan Kimia Daftar 3. (2) Bahan kimia daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar tetap bahan kimia sebagaimana tercantum dalam Lampiran UNDANG-UNDANG ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Daftar tetap bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperinci dan/atau ditambah dalam daftar tersendiri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda