Koreksi Pasal 12
UU Nomor 9 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN BAHAN KIMIA DAN LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA SEBAGAI SENJATA KIMIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang:
a. mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 kepada negara bukan pihak, baik dari dalam wilayah INDONESIA maupun dari luar wilayah INDONESIA;
b. mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 ke wilayah hukum negara INDONESIA;
c. memproduksi . . .
c. memproduksi, memiliki, menyimpan, atau menggunakan Bahan Kimia Daftar 1 di dalam dan di luar wilayah INDONESIA;
d. mentransfer kembali Bahan Kimia Daftar 1 ke negara lain; dan/atau
e. mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 ke negara pihak tanpa memberikan notifikasi kepada Otoritas Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum transfer dilakukan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan apabila kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan penelitian, medis, dan/atau farmasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi setiap orang yang mentransfer saksitoksin tidak lebih dari 5 (lima) mg untuk kebutuhan medis dan diagnostik dengan kewajiban tetap memberikan notifikasi kepada negara pihak selambat- lambatnya pada hari transfer.
Koreksi Anda
