Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 9 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Minahasa Tenggara mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Amurang Timur dan Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Langoan Kabupaten Minahasa dan Laut Maluku; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku, Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Ranoyapo dan Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan. (2) Batas ... (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini. (4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda