Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 9 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Minahasa Tenggara MENETAPKAN Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. (2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Peraturan dan Keputusan Bupati Minahasa Selatan yang selama ini berlaku di Kabupaten Minahasa Tenggara harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda