Koreksi Pasal 19
UU Nomor 9 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20 ...
Koreksi Anda
