Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 9 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana ... sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1964 nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2687). 4. Kabupaten Minahasa Selatan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA nomor 4273), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Minahasa Tenggara.
Koreksi Anda