Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 36. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau e. pembatalan persetujuan.
Koreksi Anda