Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi: a. pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Resi Gudang; b. pengembangan komoditas unggulan di Daerah; c. penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi Gudang; dan d. pemfasilitasan pengembangan pasar lelang komoditas.
Koreksi Anda