Koreksi Pasal 33
UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
a. pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Resi Gudang;
b. pengembangan komoditas unggulan di Daerah;
c. penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi Gudang; dan
d. pemfasilitasan pengembangan pasar lelang komoditas.
Koreksi Anda
