Koreksi Pasal 32
UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
a. penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan Sistem Resi Gudang;
b. pengoordinasian antar sektor pertanian, keuangan, perbankan, dan sektor terkait lainnya untuk pengembangan Sistem Resi Gudang;
c. pengoordinasian antara Sistem Resi Gudang dan Perdagangan Berjangka Komoditi;
d. pengembangan standardisasi komoditas dan pengembangan infrastuktur teknologi informasi;
e. pemberian kemudahan bagi sektor usaha kecil dan menengah serta kelompok tani di bidang Sistem Resi Gudang; dan
f. penguatan kelembagaan Sistem Resi Gudang dan infrastruktur pendukungnya khususnya sektor keuangan dan pasar lelang komoditas.
Koreksi Anda
