Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi: a. penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan Sistem Resi Gudang; b. pengoordinasian antar sektor pertanian, keuangan, perbankan, dan sektor terkait lainnya untuk pengembangan Sistem Resi Gudang; c. pengoordinasian antara Sistem Resi Gudang dan Perdagangan Berjangka Komoditi; d. pengembangan standardisasi komoditas dan pengembangan infrastuktur teknologi informasi; e. pemberian kemudahan bagi sektor usaha kecil dan menengah serta kelompok tani di bidang Sistem Resi Gudang; dan f. penguatan kelembagaan Sistem Resi Gudang dan infrastruktur pendukungnya khususnya sektor keuangan dan pasar lelang komoditas.
Koreksi Anda