Koreksi Pasal 30
UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penilaian Kesesuaian bertanggung jawab atas segala keterangan yang tercantum dalam sertifikat untuk barang.
(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian tidak bertanggung jawab atas perubahan mutu barang yang diakibatkan oleh kelalaian Pengelola Gudang.
Koreksi Anda
