Koreksi Pasal 24
UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Gudang wajib membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dengan pemilik barang atau kuasanya.
(2) Perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. jangka waktu penyimpanan;
d. deskripsi barang; dan
(3) Kuasa untuk membuat perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dibuat dalam bentuk tertulis.
Koreksi Anda
