Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)) Badan Pengawas berwenang: a. memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi serta bank lembaga keuangan non bank dan pedagang berjangka sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang; b. memeriksa Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi dan Pedagang Berjangka; c. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; d. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu; e. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan f. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda