Koreksi Pasal 20
UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas bertugas melakukan pembinaan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.
(2) Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi pengangkatan dan pemberhentian Badan Pengawas diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
