Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Barang wajib dilakukan oleh Pengelola Gudang kepada Pemegang Resi Gudang pada saat Resi Gudang telah jatuh tempo atau atas permintaan Pemegang Resi Gudang. (2) Pengelola Gudang menyerahkan Barang kepada Pemegang Resi Gudang terakhir.
Koreksi Anda