Koreksi Pasal 14
UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan.
(2) Perjanjian Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas pihak pemberi dan penerima Hak Jaminan;
b. data perjanjian pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan;
c. spesifikasi Resi Gudang yang diagunkan;
d. nilai jaminan utang; dan
e. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam Gudang.
Koreksi Anda
