Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan. (2) Perjanjian Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. identitas pihak pemberi dan penerima Hak Jaminan; b. data perjanjian pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan; c. spesifikasi Resi Gudang yang diagunkan; d. nilai jaminan utang; dan e. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam Gudang.
Koreksi Anda