Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas dokumen dan barang. (2) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan jaminan kepada penerima pengalihan bahwa: a. Resi Gudang tersebut asli; b. penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai pengetahuan atas setiap fakta yang dapat mengganggu keabsahan Resi Gudang; c. pihak yang mengalihkan mempunyai hak untuk mengalihkan Resi Gudang; d. penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari segala tanggung jawab atas kesalahan pengalihan Pemegang Resi Gudang terdahulu; dan e. proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda