Koreksi Pasal 8
UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan Resi Gudang Atas Nama dilakukan dengan akta autentik.
(2) Pengalihan Resi Gudang Atas Perintah dilakukan dengan endosemen yang disertai penyerahan Resi Gudang.
(3) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan kepada Pusat Registrasi.
(4) Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat dialihkan.
Koreksi Anda
