Koreksi Pasal 3
UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Resi Gudang terdiri atas Resi Gudang Atas Nama dan Resi Gudang Atas Perintah.
(2) Resi Gudang Atas Nama" sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah Resi Gudang yang mencantumkan nama pihak yang berhak menerima penyerahan barang.
(3) Resi Gudang Atas Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Resi Gudang yang mencantumkan perintah pihak yang berhak menerima penyerahan barang.
Koreksi Anda
