Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas. (2) Derivatif Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan non bank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas. (3) Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat. (4) Penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dilaksanakan oleh Pusat Registrasi yang mendapat persetujuan Badan Pengawas. (5) Badan Pengawas MENETAPKAN Pusat Registrasi untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
Koreksi Anda