Koreksi Pasal 45
UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
