Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 9 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SISTEM RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Gudang, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib: a. membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang; dan b. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Badan Pengawas.
Koreksi Anda