Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17A

UU Nomor 9 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA UU 36-2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam masa transisi pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UNDANG-UNDANG Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2005 dalam rangka: a. pelaksanaan kegiatan kementerian negara/lembaga yang telah dikontrakkan selambat-lambatnya akhir bulan November 2005 dan masa penyelesaian pekerjaan selambat- lambatnya akhir bulan April 2006, dan b. pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi BBM (PKPS-BBM), dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2006 sebagai anggaran belanja tambahan pada tahun 2006. (2) Sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk dana yang bersumber dari anggaran belanja tambahan (ABT) rupiah murni tahun anggaran 2005 sebagaimana ditetapkan dalam Perubahan Kedua atas APBN 2005. (3) Pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 8A ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda