Koreksi Pasal 9
UU Nomor 9 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA UU 36-2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan; dan
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp146.159.708.499.000,00 (seratus empat puluh enam triliun seratus lima puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua ratus empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).
10. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan
Koreksi Anda
