Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 9 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA UU 36-2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. (2) Hasil pembahasan rincian lebih lanjut anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat berupa:(a) pergeseran anggaran belanja antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran dan/atau antarkegiatan dalam satu program dan/atau antarjenis belanja dalam satu program/Kegiatan; (b) perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan (c) perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan / dipertanggungjawabkan dalam Perhitungan Anggaran Negara (PAN). 8. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan Pasal 8A baru, sehingga keseluruhan Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda