Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 9 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA UU 36-2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terdiri dari: a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan b. Anggaran belanja untuk daerah. (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah). (3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp153.402.251.164.000,00 (seratus lima puluh tiga triliun empat ratus dua miliar dua ratus lima puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah). (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp565.069.821.744.000,00 (lima ratus enam puluh lima triliun enam puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah). 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda