Koreksi Pasal 4
UU Nomor 9 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA UU 36-2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp144.361.248.011.000,00 (seratus empat puluh empat triliun tiga ratus enam puluh satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta sebelas ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun rupiah).
(4) Penerimaan …
- 6 –
(4) Penerimaan negara bukan
pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp24.336.142.857.000,00 (dua puluh empat triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
