Koreksi Pasal 13
UU Nomor 9 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasun dutan, Penjabat Bupati Nias Selatan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat, dan Penjabat Bupati Humbang Hasundutan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Sumatera Utara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Sumatera Utara dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan ser ta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 2 (dua) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati Nias Se-latan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat, dan Penjabat Bupati Humbang Hasundutan.
(5) Menteri …
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Utara melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Koreksi Anda
