Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 9 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Koreksi Anda