Koreksi Pasal 10
UU Nomor 9 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Kewenangan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
