Koreksi Pasal 16
UU Nomor 9 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Rote-Ndao MENETAPKAN peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kupang yang berlaku di wilayah Kabupaten Rote-Ndao tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao.
(2) Dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kupang harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Rote-Ndao.
Koreksi Anda
