Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 9 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang terhitung sejak peresmian Kabupaten Rote-Ndao sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote-Ndao. Pasal 16…
Koreksi Anda