Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 9 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rote-Ndao, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepar-temen yang terkait, Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Bupati Kupang sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Kabupaten Kupang yang berada dalam wilayah Kabupaten Rote-Ndao; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Kupang yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Rote-Ndao; d. utang-piutang Kabupaten Kupang yang kegunaannya untuk Kabupaten Rote-Ndao; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Rote-Ndao. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Rote-Ndao dan pelantikan Penjabat Bupati Rote-Ndao. (3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda