Koreksi Pasal 14
UU Nomor 9 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rote-Ndao, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepar-temen yang terkait, Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Bupati Kupang sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Kabupaten Kupang yang berada dalam wilayah Kabupaten Rote-Ndao;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Kupang yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Rote-Ndao;
d. utang-piutang Kabupaten Kupang yang kegunaannya untuk Kabupaten Rote-Ndao; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Rote-Ndao.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Rote-Ndao dan pelantikan Penjabat Bupati Rote-Ndao.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
