Koreksi Pasal 10
UU Nomor 9 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang sebagai hasil
pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota...
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Rote-Ndao dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Rote-Ndao.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang, sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao.
Koreksi Anda
