Koreksi Pasal 6
UU Nomor 9 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote-Ndao sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan...
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
