Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 9 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Rote-Ndao mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sawu dan Teluk Ungga; b. sebelah timur Teluk berbatasan dengan Tanjung Pukuafu, dan Laut Timor; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera INDONESIA; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sawu. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Rote-Ndao secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda