Koreksi Pasal 12
UU Nomor 9 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Banjarbaru untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
Koreksi Anda
