Koreksi Pasal 9
UU Nomor 9 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
