Koreksi Pasal 8
UU Nomor 9 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
