Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 9 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
Koreksi Anda